KKP tangkap kapal ikan Malaysia di perairan Kalimantan Utara

2 hours ago 4
Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia itu sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Kalimantan Utara (Kaltara).

"Penangkapan dilakukan di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan aksi cepat penangkapan kapal Malaysia itu dilakukan usai tim menerima laporan dari masyarakat Sebatik atas adanya kapal ikan asing di perairan Indonesia.

Usai menerima laporan tersebut, armada speedboat pengawasan RIB-03 kemudian menuju lokasi dan sempat terjadi pengejaran sampai akhirnya kapal itu berhasil dilumpuhkan.

"Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia itu sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar Ipunk.

Terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Yoki Jiliansyah mengatakan saat ditangkap, kapal yang berasal dari Sabah Malaysia itu tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia.

Selain itu, kapal tersebut telah menangkap sekitar 60 kg ikan, serta ABK sebanyak empat orang warga negara Malaysia, termasuk nakhoda.

"Indikasi pelanggarannya melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan kapal perikanan tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia,” kata Yoki.

Kapal bernama KM TW 7329/6/F itu mengoperasikan alat tangkap dengan target ikan kerapu dan kakap merah, yang dikenal memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

Selain itu, ikan kerapu dan kakap merah juga dikenal sebagai komoditas yang sangat diminati masyarakat, sehingga permintaan pasarnya cukup tinggi.

Yoki menyebutkan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

Baginya, Pokmaswas berperan untuk membantu pemerintah melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip 3M (melihat /mendengar, mencatat, dan melaporkan).

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |