Penambahan Turki di daftar bebas visa kunjungan diatur permenimipas

3 hours ago 4
"Rapat koordinasi merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI untuk memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada Republik Turki,"

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI menyampaikan penambahan Republik Turki ke dalam daftar negara penerima Bebas Visa Kunjungan (BVK) akan diatur melalui revisi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (permenimipas).

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas RI I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan hal itu sebagai salah satu tindak lanjut utama yang diambil dalam rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (17/4).

"Rapat koordinasi merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI untuk memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada Republik Turki," ujar I Nyomann dalam rapat koordinasi, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu, kata dia, pemberian bebas visa kunjungan tersebut juga merupakan strategi Pemerintah dalam mempererat hubungan diplomatik antara kedua negara.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK), disebutkan bahwa pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh presiden.

Maka dari itu melalui rapat koordinasi, Kemenko Kumham Imipas bersama dengan kementerian/lembaga yang hadir bersama-sama saling menyampaikan pendapat dan menyatakan sikap dukungan atas arahan Presiden RI tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eropa II Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Winardi Hanafi Lucky menyampaikan bahwa usulan pemberian BVK kepada Turki telah mendapat dukungan dari Presiden dan menjadi bagian dari kebijakan luar negeri yang sedang dikembangkan.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI Jamaruli Manihuruk turut menegaskan bahwa prinsip timbal balik dengan Turki telah terpenuhi, sehingga menjadikan negara tersebut layak untuk menerima fasilitas BVK dari Indonesia.

Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan Kemenlu RI mengingatkan pentingnya prosedur normatif, termasuk perlunya surat resmi dari pemerintah Turki yang disampaikan ke Kemenlu RI dan kemudian diteruskan ke Kemenko Imipas RI.

Ia juga mengusulkan revisi terhadap peraturan menteri yang mengatur tentang BVK agar proses administrasi berjalan dengan baik dan benar.

Selain mengenai usul penambahan Turki dalam daftar BVK, rapat koordinasi juga mempertimbangkan lebih lanjut terhadap Jepang sebagai negara berikutnya yang berpotensi untuk diberikan BVK.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |