BPJS Ketenagakerjaan sebut JKP lindungi pekerja korban PHK

2 hours ago 4
Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025 baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan

Solo (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melindungi pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, Senin, mengatakan pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ia mengatakan pada kebijakan tersebut pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada Program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama enam bulan.

Jumlah tersebut meningkat dari yang sebelumnya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga ketiga dan 25 persen pada bulan empat sampai dengan bulan keenam.

Baca juga: Pengamat: Jamsostek lindungi pekerja hadapi potensi PHK

"Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025 baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, sampai dengan Maret 2025 pembayaran manfaat klaim JKP di Surakarta sebanyak 4.300 kasus dengan manfaat sebesar Rp6,06 miliar. Angka ini naik 4.300 persen dibandingkan Maret 2024 sebanyak 178 kasus dengan manfaat sebesar Rp141juta.

Sedangkan untuk pembayaran JHT (Jaminan Hari Tua) sebanyak 18.104 kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp223,7 miliar, JKM (Jaminan Kematian) sebanyak 418 kasus sebesar Rp6,1 miliar, JKK sebanyak 5.616 kasus sebesar Rp13,4 miliar, dan JP (Jaminan Pensiun) sebanyak 3.676 kasus sebesar Rp3,6 miliar.

Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, lanjutnya, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP. "Ini untuk memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien," katanya.

Baca juga: Dirut: BPJS Ketenagakerjaan komitmen jadi pilar ketahanan sosial

Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran enam bulan berturut-turut dan memberlakukan masa kedaluwarsa manfaat menjadi enam bulan.

Dari sisi iuran JKP, kata dia, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran Program JKM. Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22 persen.

Terkait kebijakan tersebut ia berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.

"Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini untuk mendapatkan manfaat yang maksimal," katanya.

Baca juga: Dewas BPJS siap pastikan seluruh eks pekerja Sritex dapat JHT dan JKP

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |