Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan opsi penerapan keadilan restoratif alias restorative justice terhadap aktivis Delpedro Marhaen dan beberapa aktivis lainnya yang ditahan akan menunggu penyidikan.
Sebab, kata dia, mekanisme keadilan restoratif baru bisa diterapkan saat penyidik telah meyakini kasus tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan dengan cukup alat bukti.
"Kalau belum sampai ke tahap itu bagaimana kita mau melakukan restorative justice," ungkap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Maka dari itu meskipun opsi keadilan restoratif tetap dipertimbangkan, kata dia, namun penegakan hukum tetap harus berjalan dengan benar.
"Jangan kami lakukan restorative justice tapi orang ini sebenarnya apa benar dilakukan ini, apa enggak, kan bingung juga kami mau melakukan restorative justice ya. Supaya membuat masyarakat paham," tuturnya.
Adapun Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang menyebabkan terjadinya aksi anarkis dan kerusuhan dalam unjuk rasa, salah satunya adalah Delpedro Marhaen.
Delpedro disebut berperan menghasut dan mengajak pelajar serta anak-anak turun melakukan aksi kerusuhan di sejumlah lokasi unjuk rasa.
Baca juga: Yusril minta kuasa hukum Delpedro jentelmen hadapi proses hukum
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum (APH) menggunakan mekanisme keadilan restoratif apabila terdapat penangkapan aktivis dalam serangkaian aksi demonstrasi belakangan ini.
Dia mengatakan hal tersebut apabila para aktivis yang ditangkap tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti serangan kepada individu lain serta merusak fasilitas publik atau individu, tetapi hanya menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan.
"Silakan proses hukum berjalan, tapi kami menawarkan restorative justice," kata Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9).
Dia pun menegaskan pemerintah akan terus bersama masyarakat sipil, sehingga rakyat diminta tidak meragukan keberpihakan pemerintah terhadap aksi demonstrasi yang telah berlangsung.
Baca juga: Menko Yusril: 4.800 massa yang ditahan dari aksi demo ricuh dibebaskan
Baca juga: Menko Yusril pastikan dua anggota Brimob pelindas ojol diproses pidana
Baca juga: Menko Yusril persilakan DPR revisi draf RUU Perampasan Aset
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.