Menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia

1 month ago 6

Jakarta (ANTARA) - Bulan Agustus merupakan bulan yang sangat bersejarah bagi Bangsa dan Bahasa Indonesia. Tepat sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dimana dalam pasal 36 dinyatakan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Negara Indonesia.

Melihat sejarahnya, Bahasa Indonesia yang awalnya berasal dari bahasa Melayu telah digunakan sebagai bahasa perdagangan dan komunikasi (lingua franca) di wilayah Nusantara sejak abad ke-7 pada masa kerajaan Sriwijaya. Atas saran M. Tabrani, Bahasa Melayu dipilih menjadi dasar Bahasa Indonesia dan ditetapkan sebagai Bahasa Persatuan dalam Kongres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928.

Bahasa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi bahasa internasional dikarenakan beberapa hal yaitu keragaman budaya, potensi ekonomi, kemudahan pembelajaran, keindahan Bahasa dan peran Indonesia dalam diplomasi. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia mengambil langkah proaktif untuk menjadikannya tidak hanya menjadi Bahasa Nasional tetapi juga Bahasa Internasional.

Hal ini diamanatkan juga dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi, "Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan."

Usaha pemerintah membuahkan hasil pada tanggal 20 November 2023 ketika bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) - organisasi internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berfokus pada pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis-Andorra-Monako, Mohamad Oemar, menyatakan penetapan tersebut menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO setelah Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.

Untuk menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto c.q. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Kedaulatan bahasa (language sovereignity) dalam konteks ini adalah konsep yang mengacu pada kemampuan bangsa atau negara Indonesia untuk mengontrol dan mengembangkan, serta menentukan peran dan fungsi bahasa Indonesia dalam masyarakat. Kedaulatan bahasa berarti memastikan bahwa bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa yang dominan dan berpengaruh dalam masyarakat Indonesia.

Secara garis besar pengawasan Bahasa Indonesia terbagi dalam 4 hal yaitu sosialisasi, pemantauan, pendampingan dan evaluasi. Sosialisasi dimaksudkan untuk mencegah kesalahan penggunaan Bahasa Indonesia melalui peningkatan sikap positif untuk memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa Indonesia lembaga dan/atau perseorangan. Hal ini diimplementasikan melalui Gerakan Trigatra Bangun Bahasa yang meliputi utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan Bahasa daerah dan kuasai Bahasa Asing.

Bahasa Indonesia mencerminkan keragaman budaya Indonesia yang kaya dengan lebih dari 700 bahasa daerah yang ada di Indonesia. Hal ini membuat bahasa Indonesia memiliki daya tarik yang kuat bagi masyarakat internasional yang menghargai keanekaragaman.

Struktur Bahasa Indonesia sederhana relatif mudah dipelajari oleh penutur asing serta memiliki keindahan tersendiri dalam pengungkapannya, dengan keberagaman dialek dan kosakata yang kaya. Disamping itu Bahasa Indonesia diperkaya oleh bahasa asing seperti Sansekerta, Arab, Portugis, Belanda dan Inggris.

Pemantauan Bahasa Indonesia dilakukan melalui pengumpulan data objek bahasa dalam daftar periksa objek bahasa dan pengolahan data objek bahasa dalam daftar periksa objek bahasa. Sedangkan dalam pendampingannya dilakukan penyajian hasil analisis data objek bahasa, pemberian konsultasi penggunaan Bahasa Indonesia dan pelaksanaan asistensi penerapan kaidah Bahasa Indonesia.

Untuk mengukur efektifitas kegiatan sosialisasi, pemantauan dan pendampingan bahasa maka dilakukan evaluasi yang hasilnya disusun menjadi laporan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Laporan tersebut memuat rekomendasi dan/atau rencana tindak lanjut pengawasan Bahasa Indonesia. Pengawasan Penggunaan bahasa Indonesia selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri, gubernur; dan bupati/wali kota, Bahasa Indonesia sesuai dengan kewenangannya.

Hasil Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia sangat penting untuk menyempurnakan kebijakan penggunaan Bahasa Indonesia, membuat rekomendasi mengenai kepatuhan atas penggunaan Bahasa Indonesia yang memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta memberikan penghargaan kepada lembaga dan/atau perseorangan yang memiliki sikap positif untuk memiliki kebanggaan, kesetiaan, dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa Indonesia serta memenuhi kriteria mutu penggunaan Bahasa Indonesia yang baik.

Keberhasilan pengawasan Bahasa Indonesia membutuhkan partisipasi masyarakat dalam hal pemberian laporan pengaduan mengenai informasi penggunaan dan dugaan pelanggaran penggunaan Bahasa Indonesia. Laporan pengaduan oleh masyarakat disampaikan secara tertulis kepada Kemdikdasmen dengan melampirkan identitas pihak pelapor/pihak terlapor, dan keterangan yang memuat data atau informasi penggunaan serta dugaan pelanggaran penggunaan Bahasa Indonesia.

Tak bisa dipungkiri, bahasa memliki hubungan yang sangat erat dengan bangsa. Seperti sebuah peribahasa Belanda “De taal is de ziel van het volk” (Bahasa adalah jiwa bangsa). Oleh karena itu marilah kita jaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan menjaga kedaulatan bahasa Indonesia melalui penggunaan yang baik dan benar.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di bawah Menteri Abdul Mu’ti memiliki visi “Pendidikan Bermutu Untuk Semua”. Visi tersebut menekankan dua hal utama, yaitu pemerataan akses pendidikan dan jaminan mutu pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 menyatakan bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.dan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Disamping itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,.

Pendidikan bermutu atau pendidikan berkualitas adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa.Tidak bisa dipungkiri keberhasilan Pendidikan Bermutu dipengaruhi beberapa faktor salah satunya pengawasan pendidikan yang efektif. Sebagai garda terdepan dalam menjaga mutu pendidikan, pengawas sekolah memiliki perang yang sangat signifikan, Semoga usulan pengembalian jabatan fungsional pengawas sekolah dapat segera terealisasi.

*) Unu Nurahman adalah Pengawas SMA KCD Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dosen FIB Sumedang

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |