Mengejar swasembada garam

23 hours ago 7
Kawasan sentra garam di Rote Ndao muncul sebagai harapan baru dalam pergaraman nasional

Jakarta (ANTARA) - Indonesia hingga saat ini masih bergantung pada garam impor. Produksi nasional rata-rata hanya berkisar 1 juta–2 juta ton per tahun, angka yang sangat dipengaruhi anomali cuaca.

Sementara itu, kebutuhan garam dalam negeri mencapai 4,5 juta–5 juta ton setiap tahun. Ketimpangan ini membuat Indonesia harus menutup kekurangan dengan impor sekitar 2,5 juta–3 juta ton, terutama untuk kebutuhan industri yang mensyaratkan kualitas tinggi.

Garam bukan hanya pelengkap di dapur. Komoditas ini juga merupakan bahan baku industri pangan, kosmetik, tekstil, farmasi, kimia, hingga pengeboran minyak.

Salah satu persoalan utama mengapa Indonesia masih bergantung pada impor adalah kualitas garam lokal. Sebagian besar garam rakyat hanya memiliki kadar Natrium klorida atau NaCl maksimal 94 persen, sementara standar industri mensyaratkan minimal 97 persen.

Selain kualitas, faktor cuaca juga menjadi penentu. Petambak garam di Indonesia sangat bergantung pada sinar matahari untuk proses penguapan.

Pada 2025, misalnya, curah hujan tinggi dan musim kemarau yang singkat menyebabkan produksi anjlok hingga 50 persen, hanya sekitar 1 juta ton per 2 Desember 2025.

Kebergantungan pada cuaca membuat produksi garam tidak menentu dari tahun ke tahun.

Meski penuh tantangan, garam tetap menjadi denyut ekonomi di sejumlah daerah. Catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2024 menunjukkan 10 provinsi menjadi produsen utama pergaraman Indonesia.

Jawa Timur menjadi provinsi penghasil garam terbesar dengan 863.332 ton, disusul Jawa Tengah 536.613 ton dan Jawa Barat 211.044 ton. Nusa Tenggara Barat menambah 41.866 ton, Sulawesi Selatan 30.099 ton, sementara NTT menyumbang 15.794 ton.

Namun, angka tersebut masih belum cukup untuk menutup kebutuhan nasional. Karena itu, pemerintah mendorong pengembangan sentra-sentra produksi baru sekaligus memperkuat tambak yang sudah ada.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional pada Maret 2025. Regulasi ini menjadi landasan ambisi swasembada garam pada 2027.

Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |