Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut promotor konser Mecimapro tidak bisa memenuhi kesepakatan untuk mengembalikan dana (refund) tiket konser Day6, sehingga akan dilanjutkan ke jalur hukum oleh konsumen yang dirugikan.
Budi di Jakarta, Jumat menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah membantu proses mediasi antara promotor Mecimapro dengan konsumen.
Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa promotor berkomitmen untuk mengembalikan sejumlah dana kepada konsumen yang telah membeli tiket, dengan batas waktu hingga Juni 2025. Akan tetapi, kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh Mecimapro.
"Tapi si promotornya kan ternyata tidak memenuhi yang kesepakatan itu. Yang disepakati dengan kita. Nah kemudian sekarang konsumen yang Day6 itu sudah mengajukan, saya tahu sudah mengajukan untuk proses litigasi, ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Baca juga: Kemendag pantau pengembalian dana tiket konser Day6 capai 47 persen
Budi menekankan bahwa Kemendag tidak bisa melakukan proses hukum, sehingga akan dilanjutkan oleh pihak berwenang.
Namun demikian, Kemendag akan terus memantau perkembangan pengembalian dana dari tiket konser tersebut.
"Ya kan kita nggak bisa proses. Kan proses itu kan non-litigasi kan. Jadi memang memediasi. Kita sudah ketemu, terus janjinya mau menyelesaikan, tapi ternyata nggak. Sudah kan, bisa diproses di Polda Metro dan setahu saya sudah diproses," jelasnya.
Pada Mei 2025, Kemendag telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Baca juga: BPKN upayakan hak konsumen terpenuhi dalam perkara konser DAY6
Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha bidang jasa hiburan tertib dalam berusaha agar tercipta iklim usaha kondusif tanpa merugikan hak-hak konsumen.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk melakukan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.