Mendag: Penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop sesuai aturan

1 day ago 7
Sudah sama teman-teman, sudah disampaikan ke mereka dan mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, penggabungan pusat penjualan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia tidak menyalahi aturan.

Budi menyampaikan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan kedua entitas tersebut dan dipastikan tidak ada aturan yang dilanggar.

"Sudah sama teman-teman, sudah disampaikan ke mereka dan mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku," kata Budi di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, akuisisi TikTok Shop terhadap Tokopedia tidak melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah melarang media sosial menjadi e-commerce. Oleh karena itu, TikTok kemudian mengakuisisi Tokopedia dan menjadi TikTok Shop by Tokopedia.

Kini, perusahaan induk dari TikTok Shop, Bytedance menggabungkan pusat penjualan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia menjadi satu wadah. Para penjual di Tokopedia diminta untuk pindah platform paling lambat hingga 9 Juni 2025.

Budi mengatakan pada dasarnya integrasi dari kedua entitas tersebut tidak melanggar Permendag 31/2023.

"Selama ini tidak ada yang dilanggar ya. Jadi secara teknis tidak juga menyalahi Permendag," ujar Budi.

Sebelumnya, Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.

Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di Jakarta, Selasa (27/5).

Baca juga: Mendag sebut revisi aturan kebijakan impor telah selesai

Baca juga: Mendag ungkap tiga penyebab banyaknya ritel modern gulung tikar

Baca juga: Kebijakan tarif Trump picu penurunan surplus neraca perdagangan

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |