Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tengah membangun hubungan industrial yang tidak hanya berhenti pada tahap harmonis, tetapi berkembang menjadi transformatif sebagai kunci untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.
Menurut Menaker, hubungan industrial transformatif tercipta saat manajemen dan serikat pekerja memiliki visi dan strategi bersama, sehingga keduanya bergerak searah dalam mendorong kemajuan dan produktivitas.
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker saat menutup kegiatan Dialog dan Edukasi Kesetaraan Syarat Kerja dalam Pengaturan Perjanjian Kerja Bersama untuk Meningkatkan Produktivitas di Perusahaan, serta Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Perusahaan BUMN/BUMD, di Banda Aceh, Kamis (25/9/2025) malam.
“Visi dan strategi bersama menjadi kunci menghadirkan gerakan peningkatan produktivitas. Manajemen dan serikat pekerja memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi, sehingga terbentuk praktik bersama berorientasi pada kemajuan perusahaan,” ujar Menaker.
Ia menggambarkan hubungan industrial transformatif sebagai sinergi dua roda penggerak yaitu manajemen dan pekerja. Jika sebelumnya perusahaan hanya bertumpu pada satu roda penggerak, kini kedua pihak bergerak selaras, menciptakan kekuatan yang lebih berkelanjutan.
“Selama ini perusahaan hanya bergerak dengan satu roda gigi. Sekarang bergerak dengan dua roda gigi, yaitu manajemen dan pekerja atau buruh. Jadi, bukan hanya harmonis, tetapi transformatif, bergerak maju bersama,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya ini memiliki dua aspek, yaitu kesetaraan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Menurutnya, kedua aspek tersebut saling melengkapi dan menjadi fondasi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2023 Ketenagakerjaan.
“Kesetaraan di tempat kerja akan menciptakan keadilan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif akan menghadirkan kepastian. Keduanya yaitu keadilan dan kepastian di tempat kerja akan bermuara pada satu tujuan bersama, yaitu meningkatkan produktivitas kerja,” ujar Indah.
Ia lebih lanjut mengatakan, dalam konteks BUMN/BUMD, penerapan prinsip kesetaraan dan keadilan memiliki arti yang sangat strategis. BUMN/BUMD tidak hanya berperan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan (agent of development) dan role model yang dapat menjadi teladan dalam praktik-praktik baik ketenagakerjaan, khususnya hubungan industrial.
Data Kementerian BUMN menunjukkan bahwa hingga akhir 2024, kontribusi BUMN terhadap APBN mencapai ratusan triliun rupiah. Pencapaian ini tidak lepas dari produktivitas tenaga kerja di setiap BUMN/BUMD. "Produktivitas tersebut dapat terwujud apabila tercipta hubungan kerja yang inklusif, setara, bebas diskriminasi, serta adanya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif," ucapnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.