Menaker: Dana BSU hadir untuk membantu ekonomi pekerja 

1 month ago 5

Padang (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang dikucurkan oleh pemerintah adalah demi membantu ekonomi para pekerja di Indonesia.

"Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi," kata Yassierli saat melakukan kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu.

Selain itu dana bantuan yang diperuntukkan kepada para pekerja itu diharapkan dapat menjaga daya beli di tengah masyarakat.

Ia mengatakan hingga Rabu (30/7), penyaluran dana BSU tercatat sudah hampir seratus persen sebagaimana yang ditargetkan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan untuk Sumbar, penyaluran dana BSU sudah mencapai angka sembilan puluh lima persen yaitu 64.000 lebih penerima.

Penyerahan dana BSU dilakukan secara simbolis di Kantor PT Pos Padang pada Rabu siang, yang dipantau langsung oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Wapres minta dana BSU BPJS Ketenagakerjaan jangan dipakai judol

Beberapa perwakilan pekerja yang menerima dana BSU menyampaikan terimakasih atas bantuan yang sudah digelontorkan oleh pemerintah pusat.

"Ini pertama kali saya menerima BSU sebesar enam ratus ribu rupiah, tanpa potongan apapun, saya mengucapkan terima kasih," kata salah seorang penerima di Padang Ade.

Penerima lainnya yakni Sobari juga menyampaikan terimakasih, karena dengan dana itu dirinya bisa membeli buku untuk anak di tahun ajaran baru, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memesankan kepada seluruh penerima agar tidak menggunakan uang BSU kepada hal negatif dan tidak produktif, salah satunya judi dalam jaringan (Judi Online).

Untuk diketahui BSU adalah bantuan yang idberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Kemudian menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan, diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Terakhir penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Wapres minta pemerintah daerah dukung program pusat

Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |