Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mengimbau pendatang asing ilegal yang hendak pulang kampung hendaknya lewat jalur yang sah dengan mengikuti Program Repatriasi Migran atau pemutihan yang saat ini sedang berjalan.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail seperti dilaporkan sejumlah media lokal di Klang, Malaysia, Rabu (12/3), mengakui promosi pulang ke negara asal yang dilakukan sindikat memang mudah menarik perhatian sasarannya, yakni pendatang asing ilegal.
Namun, Saifuddin memberi peringatan, bahwa seluruh pintu masuk ke Malaysia dijaga penuh selama 24 jam dalam tujuh hari.
Untuk itu, ia mengimbau jika mereka memang ingin pulang kampung sebaiknya datang ke Kantor Imigrasi Malaysia dan membayar denda, untuk selanjutnya dapat mengurus kepulangan ke tanah air secara sah.
Ia mengatakan, hasil kunjungan kerjanya ke Jakarta, Indonesia, satu pekan lalu salah satunya menyepakati perpanjangan Program Repatriasi Migran untuk pemulangan mereka yang datang ke Malaysia secara ilegal. Program yang di kalangan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia dikenali dengan istilah pemutihan itu diperpanjang hingga 2026.
Artinya, kata Saifuddin, warga negara Indonesia yang berada di Malaysia melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Imigrasi (Akta Imigresen), mereka dapat datang ke Imigrasi, membayar denda, kemudian mereka boleh pulang ke Indonesia.
Cara itu lebih terjamin dan lebih aman dibanding kalau mereka menggunakan agen, atau sindikat apapun. Sebab Ops (Operasi) Pagar Laut yang diluncurkan Malaysia salah satu sasarannya adalah mengatasi sindikat penyelundupan migran, ujar dia.
Ops Khusus Pagar Laut yang baru Saifuddin luncurkan berlangsung hingga 1 Syawal 1446 Hijriah dan akan diteruskan selama dua minggu setelahnya bertujuan untuk mengekang dan memerangi kejahatan lintas batas, khususnya di kawasan “hot spot” pada bulan Ramadan dan Syawal. Operasi itu dilaksanakan di seluruh wilayah perairan Malaysia.
Pada 2024, menurut Saifuddin, dari program pemulangan migran ilegal atau repatriasi, terkumpul uang denda sebesar 120 juta ringgit atau sekitar Rp438 miliar.
Baca juga: Malaysia tangkap 9.904 pendatang ilegal sejak Januari 2025
Baca juga: KP2MI kawal kasus PMI yang haknya belum dibayar perusahaan Malaysia
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025