Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendorong dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni Satori dan Heri Gunawan, untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.
"Kami mendorong keduanya menjadi justice collaborator untuk membongkar semua aliran dana korupsi CSR BI-OJK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Boyamin menjelaskan MAKI mendorong kedua anggota DPR RI tersebut untuk menjadi saksi pelaku agar aliran kasus CSR BI-OJK yang diterima anggota Komisi XI DPR RI lainnya dapat terbongkar.
Menurut dia, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, selain Satori dan Heri Gunawan, diduga menerima dana CSR BI-OJK menjelang Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, apabila Satori ataupun Heri Gunawan mengajukan permintaan untuk menjadi saksi pelaku maka KPK dapat mengabulkan permohonan tersebut.
Ia mengatakan MAKI masih memberikan kesempatan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus CSR BI-OJK hingga akhir Desember 2025, yakni penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan.
"Kami masih wait and see (menunggu, red.) sampai akhir tahun ini, apakah ada perkembangan atau tidak. Kalau tidak ada, maka pada Januari 2026, kami betul-betul akan mengirimkan somasi berikutnya," katanya.
Baca juga: Formappi minta MKD DPR berhentikan sementara Satori dan Heri Gunawan
Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, MAKI sempat melayangkan somasi pertama kepada KPK karena belum mengumumkan tersangka kasus tersebut.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca juga: Kasus CSR BI-OJK, KPK sita 25 aset senilai Rp10 miliar dari Satori
Baca juga: MAKI akan somasi lagi KPK jika tak segera tahan tersangka kasus CSR BI
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































