Kupang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo di rumah mendiang di asrama tentara (Asten) Kuanino Kota Kupang, Jumat guna membahas rencana pendampingan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, ditemui di rumah orang tua Prada Lucky Jumat mengatakan pertemuannya dengan keluarga Prada Lucky merupakan pertemuan awal.
“Ini hanya pertemuan awal untuk membahas rencana pendampingan dari kami kepada keluarga dan saksi-saksi,” katanya.
Saat tiba di rumah mendiang Prada Lucky, tim dari LPSK langsung disambut oleh ayah dan ibu dari almarhum Prada Lucky.
Pertemuan antara LPSK dan keluarga Prada Lucky dilakukan secara tertutup, dan sejumlah wartawan yang hadir dilarang untuk mendengarkan.
Usai pertemuan tersebut, LPSK kemudian langsung dihadang oleh sejumlah wartawan untuk mencari informasi tentang hasil pertemuan tersebut.
Baca juga: Anggota DPR sayangkan keterlibatan perwira dalam kasus kematian Prada Lucky
Baca juga: Terpopuler, tersangka kematian Prada Lucky dan kasus chikungunya 2025
“Keluarga merespon baik kedatangan kami,” ujar dia.
Sebelum ke Kupang, LPSK juga ujar dia sudah ke Nagekeo untuk bertemu dengan para saksi kasus dugaan penganiyaan oleh sejumlah oknum TNI sehingga mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.
“Sebelum ke sini kami juga sudah ke Nagekeo untuk bertemu dengan beberapa orang saksi,” ujar dia.
Dia juga menceritakan keluh kesah orang tua Prada Lucky tentang penyebab kematian anak mereka, sehingga mereka juga menuntut keadilan.
“Kami berkomitmen untuk membantu dalam proses penegakan hukum atas kasus penganiayaan yang dialami Prada Lucky,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8) lalu di RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo setelah dirawat intensif. Meninggalnya Prada Lucky diduga kuat akibat dianiaya oleh sejumlah oknum seniornya.
Saat ini sebanyak 20 nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun dari 20 nama itu, hanya empat orang ditahan di Kupang.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.