Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan pelindungan yang diajukan mantan pegawai Baznas Jawa Barat berinisial T, pelapor dugaan tindak pidana korupsi di lembaga tempatnya dulu bekerja.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan penelaahan mendalam dilakukan dari segi substansi laporan dugaan korupsi maupun dari sisi status hukum dan tingkat kebutuhan perlindungan bagi pemohon.
"LPSK sedang menelaah permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada 27 Mei 2025 dan berkoordinasi dengan Kejari Bandung dan Polda Jabar. Kami ingin memastikan bahwa pelapor yang datang dengan itikad baik memperoleh ruang aman untuk menyampaikan kebenaran," kata Susi.
Berdasarkan penelaahan awal LPSK, pelapor T bekerja sebagai amil di Baznas Jabar sejak tahun 2018 dan sempat memegang sejumlah posisi strategis, termasuk di Divisi Kepatuhan dan Audit Internal.
Sebagai orang dalam, tutur Susi, T mengaku menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dua sumber dana utama, yakni dana hibah dan dana zakat.
Baca juga: Polisi ringkus eks pegawai Baznas Jabar terkait sebar dokumen rahasia
T mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp 11,7 miliar yang bersumber dari APBD Jawa Barat tahun anggaran 2021 untuk program bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Selain itu, T juga mengungkap penggunaan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar yang diduga melebihi ambang batas maksimal biaya operasional menurut regulasi, yakni 20,5 persen dibanding ketentuan maksimal 12,5 persen.
Namun, T saat ini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait pengiriman dokumen digital kepada otoritas pusat dalam rangka pelaporan pelanggaran.
Untuk itu, LPSK menyatakan akan terus mengawal proses perkembangan kasus ini dan memastikan prinsip perlindungan terhadap pelapor ditegakkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: Baznas Jabar: Kelebihan penggunaan zakat bebas dari indikasi korupsi
Menurut Susi, pelapor memiliki peran penting dalam membuka akses awal terhadap informasi penyimpangan di dalam institusi. LPSK menilai, respons negara terhadap keberanian tersebut harus berupa perlindungan, alih-alih pembalasan.
Susi juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik dengan menindaklanjuti secara serius laporan-laporan yang telah disalurkan melalui mekanisme resmi.
"LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh pemohon melalui LPSK," ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung keberanian masyarakat dalam mengungkap pelanggaran, termasuk dari kalangan internal lembaga, selama dilakukan secara itikad baik dan sesuai hukum.
Sebelumnya, Polda Jabar meringkus seorang eks pegawai Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Jabar berinisial TY atas dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik lembaga tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.misi Hendra Rochmawan mengatakan tersangka diduga menyimpan dan menyebarluaskan dokumen rahasia milik Baznas Jabar kepada pihak luar tanpa izin.
"Perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa tersangka diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar," kata Hendra di Bandung, Selasa (27/5).
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025