Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran PT Sungai Budi Group di dua kasus dugaan korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan.
Dua kasus tersebut adalah dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, serta dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
“Jadi, untuk yang di perkaranya Inhutani itu terkait oknumnya, yang merupakan salah satu pegawainya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Sementara terkait kasus bansos presiden pada masa COVID-19, Asep menjelaskan perusahaan tersebut terlibat dalam memasok bahan-bahan pokok yang dibagikan kepada masyarakat.
“Jadi, salah satu bahan-bahannya berasal dari yang bersangkutan (PT Sungai Budi Group) karena kalau tidak salah usahanya itu ada gula, kalau tidak salah ya, gula dan lain-lainnya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia menjelaskan keterlibatan perusahaan tersebut dalam dua kasus yang sedang ditangani KPK berbeda.
“Kalau yang pertama, (Inhutani) karena di sini ada suap, jadi ada pegawainya atau direkturnya di sana secara struktural gitu ya,” katanya.
Ia melanjutkan, “Kalau di perkaranya yang kedua, di perkara masalah bansos, kami meletakkan PT ini sebagai saksi. Kami mencari informasi terkait dengan barang-barang yang ada di dalam paket bansos tersebut.”
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), Staf Perizinan PT Sungai Budi Group Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.
Untuk kasus bansos presiden pada masa COVID-19, KPK sempat memanggil Kepala Cabang PT Sungai Budi Group atas nama Michael Setiaputra sebagai saksi pada 9 September 2025.
Baca juga: KPK ungkap peran Waketum Kadin dan Arso Sadewo di kasus jual beli gas
Baca juga: KPK umumkan Hendi Prio Santoso jadi tersangka, dan langsung ditahan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.