Legislator dorong RUU HPI perkuat yurisdiksi hukum Indonesia

3 weeks ago 20

Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI Mafirion mendorong RUU yang tengah dibahas itu untuk memperkuat yurisdiksi hukum Indonesia.

Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan regulasi yurisdiksi dan pilihan hukum saat ini belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan dalam negeri karena masih ada pengusaha asing di Indonesia yang membuat kontrak berdasarkan hukum negara asal mereka.

“Misalnya pengusaha dari Singapura datang ke Indonesia dan membuat kontrak bisnis di Indonesia. Namun, dalam kontrak tersebut yang dipilih justru hukum Singapura yang berlaku," katanya.

Hal itu, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan, apakah ke depan RUU HPI perlu menegaskan apabila kontrak dibuat di Indonesia, maka hukum Indonesia yang seharusnya berlaku.

"Ini penting untuk memperkuat kepastian hukum dan kedaulatan hukum nasional,” katanya.

Baca juga: Pansus DPR gali masukan Bali buat RUU Hukum Perdata Internasional

Menurut Mafirion, dalam praktik perjanjian dagang, khususnya yang bersifat internasional, kebebasan menentukan yurisdiksi tidak boleh dibiarkan tanpa batas.

Oleh karenanya, RUU HPI harus berani menegaskan aturan baku.

Ia mengusulkan setiap kontrak bisnis yang dibuat di wilayah hukum Indonesia wajib menggunakan hukum Indonesia untuk memutus praktik pencarian keuntungan hukum sepihak oleh korporasi asing.

“Kami menilai yurisdiksi menjadi aspek yang sangat penting dalam hukum perdata internasional. Negara harus memiliki aturan yang jelas agar Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat mencari keuntungan hukum oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.

Selain itu, dia juga mendorong asas timbal balik yang adil bagi pelaku usaha lokal di luar negeri.

Baca juga: IKAHI: RUU HPI tingkatkan kredibilitas RI di tingkat internasional

Pemerintah juga didorong untuk merumuskan klausul khusus guna melindungi pengusaha Indonesia saat meneken kontrak bisnis di negara lain agar posisi tawar setara.

Selain masalah kontrak, Pansus DPR turut menyoroti klausul pengakuan putusan pengadilan asing.

Praktik selama ini, katanya, terlalu longgar dan terbuka menerima eksekusi putusan hukum negara luar tanpa mempertimbangkan dampak bagi kepentingan nasional.

Mafirion berharap RUU HPI tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi hubungan internasional, tetapi juga menjadi benteng hukum, melindungi kepentingan ekonomi nasional, serta menciptakan relasi bisnis lintas negara yang adil dan berdaulat.

Sebelumnya, Pansus RUU HPI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama asosiasi advokat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/6) untuk menjaring masukan dari asosiasi guna penyusunan RUU HPI.

Baca juga: Geopolitik minyak dan mendesaknya Hukum Perdata Internasional

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |