Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling yang tersebar di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berikut 14 wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek, sesuai akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
1. Samsat keliling Jakarta Pusat di halaman parkir samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Samsat keliling Jakarta Utara di halaman parkir samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Samsat keliling Jakarta Barat di halaman Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Samsat keliling Jakarta Selatan di halaman parkir samsat pukul 08.00-15.00 dan depan parkiran TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Samsat keliling Jakarta Timur di halaman Kantor Walikota dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Samsat keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-14.00 WIB;
7. Samsat keliling Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00;
8. Samsat keliling Ciledug di Giant Poris Gaga dan Metland City pukul 09.00-14.00 WIB;
9. Samsat keliling Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Samsat keliling Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Samsat keliling Kota Bekasi di KFC Zambrud pukul 09.00-12.00 WIB;
12. Samsat keliling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00-12.00 WIB;
13. Samsat keliling Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Depok pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Samsat keliling Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Persyaratan lainnya, yakni pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat Anda.
Baca juga: Bawa dokumen ini untuk bayar pajak di Samsat Keliling Jadetabek
Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































