Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmen pemerintah terhadap pengelolaan hutan lestari serta memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.
"Oleh karena itu, kami sangat memperhatikan isu European Union Deforestation Regulation (EUDR), juga masalah feasibility, legality, dan sustainablity. Itu prinsip yang kami pegang dalam tata kelola hutan," ujar Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan Ade Mukadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut ditegaskannya saat menerima audiensi dua perusahaan asal Jepang, Tokyo Gas Co. Ltd. dan Hanwa Co. Ltd.di kantor Kementerian Kehutanan. Kedua perusahaan tersebut merupakan pembeli pelet kayu (wood pellet) produksi PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA), perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Audiensi digelar menyusul isu yang diembuskan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jepang yang menuding pengembangan industri wood pellet di Indonesia telah mengakibatkan deforestasi.
Dalam pertemuan tersebut, Tokyo Gas dan Hanwa mengajukan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait pengendalian deforestasi melalui implementasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemanfaatan hutan, termasuk di dalamnya mengenai praktik perlindungan kelestarian hayati dan flora fauna langka.
Kepala Subdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut, Tony Rianto mengatakan pengelolaan hutan di Indonesia berpedoman pada empat prinsip utama.
Pertama, kehutanan berkelanjutan yang menyeimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. Kedua, transparansi serta akuntabilitas yang memastikan bahwa pengelolaan hutan dapat dipantau dan diakses oleh semua pihak.
Ketiga, legalitas yang memastikan seluruh kegiatan kehutanan harus mematuhi perizinan dan peraturan yang berlaku. Keempat, perlindungan hak masyarakat, khususnya masyarakat adat dan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.
Untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan, Tony menambahkan Indonesia telah membentuk dan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
Sistem ini merupakan instrumen untuk menjamin bahwa produk kehutanan dari Indonesia dipanen, diangkut, diolah, dan diperdagangkan dari sumber yang legal dan berkelanjutan serta sepenuhnya mematuhi hukum Indonesia.
“SVLK mencakup seluruh rantai pasok produk kehutanan. Cakupan yang komprehensif ini memastikan ketelusuran penuh dari hutan hingga ke pasar," ujarnya.
Dia menjelaskan proses verifikasi melibatkan lembaga verifikasi independen yang melakukan audit di sektor hulu, hilir, hingga pelaku pasar. Hasil audit memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar domestik maupun internasional memenuhi persyaratan legalitas dan keberlanjutan.
Ade menambahkan Kementerian Kehutanan terus melakukan pembenahan terhadap kebijakan SVLK, terutama untuk memenuhi permintaan EUDR.
Terkait RKT dia menjelaskan yakni dokumen perencanaan operasional wajib bagi perusahaan perhutanan di Indonesia yang disusun setiap tahun sebagai bagian dari Rencana Kerja Usaha (RKU) jangka panjang.
Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian deforestasi dengan membatasi penebangan hanya pada areal dan volume yang diizinkan dan memastikan keberlanjutan hutan dengan mengintegrasikan kegiatan pemanfaatan hasil hutan dan jasa lingkungan.
"Indonesia sangat berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan, keberlangsungan usaha, perlindungan masyarakat, dan juga perlindungan terhadap flora fauna," ujar Ade.
Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa ke Kementerian Kehutanan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato pada Senin (2/3).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Pohuwato Syaiful A. Mbuinga menegaskan bahwa PT BJA merupakan investor yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan menjalankan operasionalnya secara legal sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah melalui penyerapan tenaga kerja yang hingga saat ini mencapai lebih dari 1.500 orang serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekitar 9 persen.
Investasi PT BJA di Kabupaten Pohuwato telah sesuai dengan regulasi yang ada. Pemerintah selalu melakukan pengawasan secara ketat kegiatan investasi di wilayah ini, termasuk kepada PT BJA,” demikian Bupati Syaiful A. Mbuinga.
Baca juga: Indonesia dan Inggris perkuat pengelolaan hutan lestari melalui MFP 5
Baca juga: Kemenhut izinkan kayu hanyut dipakai untuk pemulihan banjir Sumatera
Baca juga: Satgas PKH ungkap rencana pengelolaan lahan 28 perusahaan
Pewarta: Subagyo
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































