Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seharusnya tidak dipandang sebagai beban administratif, tetapi merupakan alat strategis bagi badan publik untuk membangun kepercayaan publik dalam jangka panjang.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin saat melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur, dalam rangka menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Kamis (5/3).
“PPID jangan hanya dijalankan sebagai kewajiban. Jika dikelola dengan baik, PPID justru menjadi alat strategis bagi badan publik untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat,” kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan Komisi Informasi mendorong penguatan pondasi sistem keterbukaan informasi yang dapat bertahan untuk jangka panjang.
Dia juga menegaskan untuk mencapai predikat informatif sebenarnya tidak sulit apabila badan publik secara konsisten menjalankan Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam E-Monev.
“Self assessment pada dasarnya adalah penilaian terhadap diri sendiri. Jika dalam SAQ diisi dengan benar dan didukung data yang tepat, badan publik sebenarnya sudah berada di jalur untuk mencapai predikat informatif,” ujar Luqman.
Dalam kesempatan tersebut, KI DKI juga menyampaikan hanya indikator digitalisasi yang memerlukan penguatan sehingga engagement dengan publik semakin meningkat.
Baca juga: Hasil E-Monev 2025, RSUD Cempaka Putih raih predikat Menuju Informatif
Selain itu, dia menjelaskan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan implementasi dari hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 untuk memperoleh informasi.
“Tugas utama Komisi Informasi memang menyelesaikan sengketa informasi publik. Namun dalam praktiknya, sengketa yang muncul lebih banyak terkait persoalan pelayanan administratif, bukan substansi informasinya,” tutur Luqman.
Sementara itu, PPID RSKD Duren Sawit Teguh menyampaikan apresiasi terhadap pendampingan dan masukan yang diberikan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Kami berharap mendapatkan manfaat dan bimbingan dari Komisi Informasi dalam rangka mengembangkan layanan informasi publik yang lebih baik,” tutur Teguh.
Di sisi lain, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bagian Umum RSKD Duren Sawit Leny Ariyani mengungkapkan pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dari KI DKI Jakarta untuk memperbaiki indikator yang masih perlu ditingkatkan.
“Kehadiran Komisi Informasi membuka perspektif baru bagi kami. Dengan melihat dari kacamata pihak luar, kami dapat mengetahui hal-hal yang masih perlu diperbaiki agar ke depan bisa mencapai predikat informatif,” ungkap Leny.
Lebih lanjut, dia menuturkan RSKD Duren Sawit terus melakukan pengembangan layanan informasi publik, baik melalui media konvensional maupun digital, di antaranya dengan menyediakan informasi melalui media digital di area pelayanan, serta rencana pengembangan media publikasi untuk memperluas akses informasi kepada masyarakat.
Baca juga: KI DKI sebut Dishub raih predikat Menuju Informatif pada E-Monev 2025
Baca juga: KI DKI sebut sengketa barang dan jasa paling banyak diterima
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































