Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyampaikan keberadaan tata kelola yang baik menjadi kunci keberhasilan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam menjalankan visi dan misinya.
"Kalau tata kelolaannya baik, Insya Allah Kooperasi Desa Merah Putih ini misinya dan visinya akan berhasil," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Hasman Ma'ani saat membuka pendampingan daring terkait pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, seperti dipantau di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan tata kelola koperasi itu mencakup sejumlah hal, antara lain transparansi laporan keuangan, partisipasi aktif anggota melalui rapat, akuntabilitas pengurus, serta profesionalisme dalam menjalankan usaha. Selain itu ia mengingatkan pentingnya mekanisme mitigasi risiko untuk memastikan kelangsungan usaha.
Berikutnya, Hasman mendorong sinergi antara pengurus, anggota, dan para pelaku lapangan untuk menciptakan pelayanan yang baik demi mencapai keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih.
Baca juga: Kemenkop gencarkan sosialisasi skema pembiayaan Kopdes Merah Putih
"Ini dibutuhkan agar Kopdes bisa sustainable, berkelanjutan," kata dia.
Sebelumnya Kemendes PDT mengatur mengenai tata cara persetujuan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025.
Permendes tentang mekanisme persetujuan dari kepala desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih itu ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.
Mendes PDT Yandri pun telah menyampaikan penerbitan Permendes 10/2025 itu merupakan wujud tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca juga: Menkeu: Tidak ada alokasi khusus, kopdes bisa akses dana ke Himbara
Diketahui Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 49 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan dana desa oleh kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mekanisme persetujuan dari kepala desa kepada Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal.
Lebih lanjut dia menjelaskan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 mengatur beragam hal secara mendetail, antara lain terkait kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah desa.
Adapun kegiatan usaha itu meliputi kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan/atau simpan pinjam.
Baca juga: Kemendes ajak desa maksimalkan program pemerintah percepat pembangunan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.