Lahan di Sukapura, Cilincing, yang diprotes warga bukan fasos-fasum

3 months ago 9

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memastikan lahan di jalan Manunggal Juang RW 07 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, yang pernah diprotes warga atas dugaan alih fungsi lahan bukan merupakan lahan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Kepala Bagian Pembangunan Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Jakarta Utara, Ardan Solihin di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa lahan seluas 3.900 meter persegi itu bahkan telah memiliki sertifikat resmi.

"Lahan seluas 3.900 meter persegi itu tercatat milik PT Nusa Persada dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 1547," katanya.

Ardan menjelaskan, pemilik telah memfungsikan lahan dan melakukan pembangunan pertokoan di mana setiap unit rumah toko (ruko) itu dibangun tiga lantai lengkap dengan fasilitas bangunan.

Ia menambahkan, saat warga melakukan protes atau unjuk rasa ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Senin (5/5) lalu, Pemkot Jakut langsung melakukan pemeriksaan lanjutan untuk merespon permintaan warga.

"Kami langsung melakukan pemeriksaan lanjutan dan dipastikannya lahan itu adalah milik salah satu perusahaan pengembang," kata Ardan.

Baca juga: Warga Sukapura datangi Balai Kota tuntut alih fungsi lahan ditindak

Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus pendudukan lahan milik BMKG

Sementara itu, Kuasa Hukum warga RW 07 Sukapura, Parluhutan Simanjuntak mengakui bahwa lahan itu bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Persada dan telah beralih tangan kepada PT Belia Agung Abadi.

Parluhutan mengatakan telah melakukan pertemuan dengan perusahaan pengembang pemilik baru lahan dan telah sepakat bahwa status lahan bukanlah fasos dan fasum, serta proses pembangunan telah sesuai regulasi berlaku.

Kesepahaman itu ditandai dengan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh 35 warga dengan dikoordinir oleh tokoh masyarakat setempat Nuraini Lubis dan Diah Rahayu bersama Direktur PT. Belia Agung Abadi, Edmund Siek.

"Juga disepakati warga tidak keberatan dengan keberadaan ruko dan tidak akan melakukan tuntutan atas keberadaan ruko tersebut," kata Parluhutan.

Sebelumnya, sejumlah warga RW 07, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, mendatangi Balai Kota Jakarta Utara menuntut adanya tindakan atas dugaan alih fungsi lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi fasilitas sosial (fasum) dan fasilitas umum (fasum) namun dijadikan lahan komersial pada Senin (5/5).

"Alih fungsi lahan sangat merugikan warga yang harusnya menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum malah jadi lahan komersial," kata perwakilan warga yang juga kuasa hukum Parluhutan Simanjuntak.

Baca juga: Warga Kayu Putih tolak alih fungsi RTH menjadi Puskesmas

Baca juga: Alih fungsi trotoar jadi parkiran motor di Pasar Tanah Abang

Menurut dia, persoalan ini bukanlah persoalan yang baru lantaran sudah muncul sejak tahun 2010. Kala itu, warga pernah menentang adanya alih fungsi lahan di kawasan tersebut dengan mengajukan surat keberatan, unjuk rasa, bahkan sampai dengan mengajukan gugatan.

Kemudian pada tahun 2016, Pemkot Jakarta Utara telah mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan pembangunan bangunan komersial berupa ruko tiga lantai tersebut.

Namun pada tahun 2024, kegiatan pembangunan kembali diteruskan melalui pengembang baru untuk menggantikan pengembang yang sebelumnya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |