Jakarta (ANTARA) - KPU RI mengutamakan calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam ketentuan penggantian antarwaktu (PAW) yang dituangkan pada rancangan peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai PAW anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan aturan baru ini, caleg perempuan akan diutamakan jika terdapat anggota legislatif yang berhenti antarwaktu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 19 ayat (3).
Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa, menjelaskan, beleid baru itu pada intinya mengatur bahwa caleg perempuan akan diutamakan apabila persebaran perolehan suara antara caleg perempuan dan laki-laki yang menggantikan anggota legislatif antarwaktu sama persis.
“Prinsipnya kami akan mengedepankan affirmative action (tindakan afirmatif) ketika perolehan suaranya sama persis sampai dengan tingkat TPS. Apabila calon anggota pengganti itu perempuan dan tidak memenuhi syarat, baru kami kembalikan kepada yang laki-laki,” katanya saat uji publik rancangan PKPU di Kantor KPU RI, di Jakarta.
Pasal 10 ayat (2) huruf a mengatur bahwa “ika jenis kelamin dua orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu.
“Ini dengan asumsi persebarannya (persebaran perolehan suara, red.) masih sama sampai dengan tingkat TPS, maka kami mengambil kebijakan perempuan yang dijadikan anggota dewan,” ujar Idham.
Sementara itu, Pasal 10 ayat (2) huruf b mengatur bahwa jika jenis kelamin dua orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon pengganti antarwaktu anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada daftar calon tetap anggota DPR.
"Jika keduanya atau calon tersebut sama-sama perempuan, maka kembali ke nomor urut, sesuai dengan kebijakan internal partai politik,” tutur Idham.
Lebih lanjut Pasal 10 ayat (3) mengatur bahwa dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR berjenis kelamin perempuan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka ditetapkan calon berjenis kelamin laki-laki berdasarkan nomor urut teratas.
“Ini jika calon penggantinya ada dua: laki-laki [dan] perempuan, dan perolehan suaranya sama sampai dengan tingkat TPS, maka ketika perempuan tidak memenuhi syarat lagi, misalnya bisa jadi calon anggota DPR tersebut sudah menjadi pejabat negara, maka kami akan pilih yang laki-laki,” jelas Idham.
Adapun Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) juga mengatur ketentuan yang sama untuk PAW anggota DPRD provinsi, Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) untuk DPRD kabupaten/kota, sementara Pasal 19 ayat (3) untuk DPD.
PKPU terbaru ini masih berbentuk rancangan dan sedang dalam tahap uji publik. KPU akan mengundangkan PKPU dimaksud dalam waktu dekat setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum rampung.
“Kami juga akan menyampaikan secara tertulis rancangan PKPU PAW ini kepada legal drafter (pembentuk undang-undang, red.), dalam hal ini DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, juga kami akan sampaikan kepada Bawaslu dan DKPP,” kata Idham.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.