Jakarta (ANTARA) - KPU Provinsi Papua Selatan menyatakan seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan 2024 telah memenuhi syarat orang asli Papua (OAP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pihak KPU menyampaikan hal tersebut untuk membantah dalil Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Nomor Urut 1 Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo dalam perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Terkait dengan adanya dalil yang menuduh atau mengeklaim bahwa pasangan nomor urut 3 dan nomor urut 4 tidak memenuhi syarat pencalonan adalah tidak benar," kata kuasa hukum KPU Papua Selatan Petrus P. Ell dalam sidang lanjutan perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 di MK, Jakarta, Jumat.
Pasangan Darius-Yusak pada sidang perdana, Kamis (16/1), mendalilkan pasangan calon nomor urut 3 Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak serta pasangan calon nomor urut 4 Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa bukan OAP.
Terkait dalil itu, KPU Papua Selatan memastikan proses penetapan calon gubernur dan wakil gubernur telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan hasil verifikasi. Perihal status OAP, KPU merujuk kepada surat rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP).
Adapun rekomendasi MRP Papua Selatan menyatakan seluruh bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terbukti asli orang Papua. Setelah rekomendasi MRP keluar, KPU tidak langsung menetapkan pasangan calon, melainkan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan.
"Dalam tenggang waktu tanggapan masyarakat itu, Termohon (KPU Papua Selatan) tidak menerima tanggapan apa pun alias nihil. Jadi, tidak ada tanggapan," ucap Petrus.
Kemudian, KPU menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan 2024 dengan total empat pasangan calon, termasuk Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak serta Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa yang dituding bukan OAP oleh Darius-Yusak.
Baca juga: MK diminta diskualifikasi dua paslon Pilkada Papsel diduga bukan OAP
Baca juga: MK bacakan putusan “dismissal” sengketa pilkada pada 4-5 Februari
Setelah penetapan pasangan calon, tidak ada gugatan maupun keberatan dari pihak mana pun. Bawaslu juga tidak mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait syarat OAP pada pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.
"Untuk itu, sekali lagi, sebagai Termohon, kami menegaskan dan menolak semua dalil-dalil pemohon yang mengeklaim bahwa pasangan calon nomor urut 3 dan 4 bukan OAP. Itu adalah tidak benar, itu adalah fitnah, dan itu adalah tuduhan yang sangat keji karena pasangan calon ini adalah lahir dari rahim perempuan Papua," ujar Petrus.
Oleh karena itu, KPU Papua Selatan meminta MK menolak permohonan Darius-Yusak untuk seluruhnya, serta menyatakan benar dan tetap berlaku hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan 2024.
Sebelumnya, Darius-Yusak mendalilkan Apolo Safanpo dan Romanus Mbaraka tidak memenuhi unsur persyaratan khusus OAP, karena tidak sepenuhnya berdarah Papua.
Apolo dan Romanus disebut tidak memiliki garis keturunan ayah dari suku asli di Papua. Pasalnya, Apolo merupakan putra dari ayah yang berasal dari Sulawesi, sementara Romanus diklaim sebagai putra dari ayah yang berasal dari Maluku.
Di sisi lain, dokumen pencalonan yang menyatakan Apolo dan Romanus sebagai OAP berdasarkan keputusan MRP disebut tidak memenuhi syarat formil. Sebab, surat keputusan hanya ditandatangani oleh ketua MRP Provinsi Papua Selatan, tanpa ditandatangani wakil ketua.
Darius-Yusak meminta MK mendiskualifikasi pasangan Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak serta Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa. Darius-Yusak turut meminta MK untuk memerintahkan KPU Provinsi Papua Selatan melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutkan Romanus-Albertus dan Apolo-Paskalis.
Pilkada Papua Selatan 2024 diikuti oleh empat pasangan calon. Pemohon dalam perkara ini, yakni Darius-Yusak selaku pasangan calon nomor urut 1 ditetapkan memperoleh 49.000 suara.
Adapun, Nikolaus Kondomo-Baidin Kurita (nomor urut 2) memperoleh 12.656 suara dan Romanus-Albertus (nomor urut 3) memperoleh 68.991 suara. Sementara itu, pasangan Apolo-Paskalis (nomor urut 4) memperoleh suara terbanyak, yakni 139.580 suara.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025