Jakarta (ANTARA) - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penyusunan jenjang karier yang jelas bagi calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) guna memastikan kepemimpinan yang matang dan berpengalaman.
“Supaya nanti orang menjadi kapolri, karena berkaitan dengan pangkat tadi ya, itu yang dibangun adalah career path atau jenjang kariernya,” kata anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu.
Ia menjelaskan, untuk menjadi perwira tinggi Polri, idealnya personel telah berdinas selama 25 tahun serta menempuh pendidikan tinggi, seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Selain itu, calon Kapolri direkomendasikan memiliki pengalaman minimal 11 tahun sebagai perwira tinggi.
“Dengan masa dinas tersebut, diharapkan calon memiliki pengalaman yang kaya, matang, dan mumpuni,” ujarnya.
Baca juga: KPRP rekomendasikan penguatan paradigma cegah perilaku negatif Polri
Dijelaskan Dofiri, pada jabatan awal sebagai jenderal bintang satu, personel akan menempati posisi di bagian operasional serta pembinaan, seperti direktur ataupun kepala biro.
Usai menjabat selama 1,5 tahun, personel akan ditarik menjadi wakapolda. Kemudian, setelah 1,5 tahun menjabat, akan ditarik kembali ke Mabes Polri dan Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri untuk menjadi jenderal bintang dua.
“Jadi, orang menjadi bintang dua itu paling tidak sudah mengenyam jabatan selama 3 tahun dengan career path tadi minimal dua jabatan, yaitu menjadi direktur atau kepala biro dan menjadi wakapolda,” katanya.
Baca juga: Pengawasan Polri disorot, KPRP minta Itwasum pegang kendali
Dengan pangkat bintang dua, personel akan menjadi kapolda selama 3 tahun. Setelah itu, akan menjabat sebagai asisten Kapolri selama 1,5 tahun untuk selanjutnya naik menjadi jenderal polisi berbintang tiga.
“7,5 tahun setelah itu baru dia matang pejabat ini. Jadilah bintang 3,” ujarnya.
Usai meraih bintang tiga, personel akan menjabat selama kurang lebih satu tahun. Apabila naik menjadi kapolri, maka akan menjabat selama 2-3 tahun sebelum akhirnya memasuki masa pensiun yang rata-rata pada usia 58 tahun.
“Di Kapolri itu kira-kira 2-3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Nah, itu career path. Jadi, tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” ucapnya.
Baca juga: KPRP sebut Presiden ingin semua lembaga direformasi, termasuk Polri
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyatakan rekomendasi tersebut bersifat substansial dan berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.
Baca juga: KPRP rekomendasikan "ex officio" tak jadi anggota Kompolnas
Baca juga: KPRP jelaskan soal penghapusan “kuota khusus’” rekrutmen Polri
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































