Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan penguatan kapasitas aparat menjadi kunci dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai standar dan berorientasi pada perlindungan hak korban.
"Kepolisian memiliki peran strategis sebagai garda terdepan, yang pertama kali berinteraksi dengan korban. Respons awal yang profesional, empatik, dan berperspektif korban akan sangat menentukan kualitas proses hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.
Pihaknya mengapresiasi inisiatif Polri yang meluncurkan modul pelatihan khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagai bentuk konkret penguatan sistem penanganan TPKS.
"Kami mengapresiasi inisiatif Polri menyusun dan mengembangkan modul pelatihan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Menteri Arifah Fauzi.
Baca juga: Polri komitmen terus perbaiki pola penanganan laporan TPKS
Menurut dia, pelatihan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sensitivitas aparat dalam menangani perkara kekerasan seksual.
"Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Universitas Indonesia (UI), satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Kekerasan paling banyak terjadi di ranah rumah tangga dan didominasi oleh kekerasan seksual," kata Menteri Arifatul Fauzi.
Sementara itu Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional sebagai bentuk yang paling banyak terjadi.
Data tersebut menunjukkan kekerasan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan respons sistematis dari seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: Polri: Laporan kekerasan terhadap perempuan didominasi kasus KDRT
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































