Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memandang kasus oknum ASN di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak perempuan tirinya (10) telah mencoreng citra Dinas PPPA.
"Kejadian ASN di Sumut ini telah mencederai tugas fungsi dan citra Dinas PPPA, menjadi pelajaran penting bahwa anak itu bukan hak milik yang bisa diperlakukan seenaknya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA Margareth Robin Korwa saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Pihaknya menekankan Dinas PPPA di daerah berkewajiban melindungi perempuan dan anak.
"Pelaku telah diperiksa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumut, namun terkesan dilindungi. Ini tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang PP ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel," kata Margareth Robin Korwa.
Baca juga: Kementerian PPPA: Oknum ASN penganiaya anak tiri di Medan diperiksa
Kementerian PPPA pun meminta kasus ini agar diusut tuntas, karena bertentangan dengan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya pun mendesak perlunya pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Sumut.
Sebelumnya oknum ASN yang bertugas di Dinas PPPA Sumut berinisial FDSH (33) diduga menganiaya anak perempuan tirinya (10) dengan menyiram air panas ke korban di Medan, Sumatera Utara.
Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada 21 Januari 2025. Video penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial.
Baca juga: KPPPA minta usut tuntas kasus penganiayaan anak tiri oleh ASN Sumut
Baca juga: KemenPPPA minta kekerasan anak di Boyolali diselesaikan secara hukum
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025