Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong peningkatan ekonomi bagi perempuan guna mencegah kemungkinan perempuan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Untuk mencegah TTPO dan sebagainya, kita sudah melakukan identifikasi. Kita meningkatkan care ekonomi," kata Deputi Kesetaraan Gender KPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih, Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu dia sampaikan dalam acara peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women's Day/IWD) yang digelar di UN Global Pulse, Jakarta, Rabu.
Menurut Amurwani, perempuan sering kali menjadi korban TPPPO karena mereka tersandera oleh agen yang mengirimkan mereka ke luar negeri.
"Selama ini, PMI (pekerja migran Indonesia) tersandera oleh agen yang membiayai dia untuk pelatihannya dan sebagainya. Mereka bisa dalam dua tahun tidak menerima upah karena upah yang harus dia terima dibayarkan dulu ke agen yang sudah mengutangi dia selama pendidikan dan pelatihan sebelum berangkat menjadi PMI," katanya.
Oleh karena itu, KPPA bekerja sama dengan Kementerian terkait, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan dengan mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan keperawatan, sehingga tidak banyak perempuan yang harus bekerja menjadi PMI.
"Kalau dia harus menjadi PMI, maka dia harus punya skill. Dan saat ini Kementerian KPPPA bersama dengan Kemnaker dan KP2MI menyusun dan mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan apa saja yang bisa dibayarkan," katanya.
Kemudian, melalui kerja sama tersebut, KPPPA juga menyusun standardisasi terkait dengan kerja-kerja perawatan tersebut.
"Kalau dia punya skill yang kita beri ranking dari 0 sampai 9, maka kalau dia bisa di angka 9, setidaknya dia akan punya upah setara dengan yang dimiliki oleh pekerja-pekerja migran lainnya. Nah, ini yang sedang kita lakukan," kata Amurwani lebih lanjut.
Melalui standardisasi pada keterampilan yang dimiliki para PMI, Pemerintah berharap pekerjaan yang terkait dengan keperawatan akan memberi peluang baru bagi mereka.
"Karena nantinya setiap pekerja, termasuk yang di Indonesia juga, itu akan kita berikan standardisasinya ini. Nah, ini sedang berjalan pada tahun ini," kata Amurwani.
Melalui kerja sama tersebut, KPPPA bersama KP2MI telah mengirim 200 orang untuk bekerja di Singapura dengan skema standardisasi tersebut.
Sementara itu, Amurwani juga menggarisbawahi bahwa ketiga Kementerian juga telah memberikan pelatihan bagi para calon PMI, termasuk calon pekerja migran perempuan, agar mereka memiliki keterampilan yang dibutuhkan saat bekerja di luar negeri.
Melalui pelatihan dan penyaluran CPMI yang lebih terkoordinasi, pemerintah berharap para PMI tersebut memiliki upah yang lebih tinggi dan terhindar dari kemungkinan terjerat sebagai korban TPPPO.
"Jadi, setelah kami beri pelatihan, yang dulunya dia hanya mendapat upah 500 dolar Singapura (sekitar Rp6,6 juta), itu ditawar sampai 1000 dolar Singapura (sekitar Rp13,2 juta). Nah, artinya apa? Artinya peningkatan skill itu diperlukan," katanya.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































