KPKP Jakbar periksa hewan kurban yang dijual di trotoar

3 months ago 29

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang dijual di pinggir jalan atau trotoar.

"Pasti kita lakukan pemeriksaan. Kita melakukan teknis pemeriksaan hewannya saja," kata Kasudin KPKP Jakbar Novy C. Palit saat dikonfirmasi, Rabu.

Novy mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas secara teknis untuk melakukan pemeriksaan, namun tidak tidak berwenang dalam menentukan titik-titik lokasi penjualan hewan kurban.

Baca juga: Sudin KPKP Jakbar telah periksa ratusan hewan kurban

"Kalau untuk lokasinya itu sudah ada SK (Surat Keterangan) Wali Kota. Kalau untuk penentuan lokasi, kita tidak ada wewenang di situ. Cuma kita hanya melakukan pemeriksaan secara teknisnya, saja pasti kita lakukan," ujar Novy.

Novy mengatakan hal itu menyusul merebaknya lokasi-lokasi penjualan atau penampungan hewan kurban yang berada di pinggir jalan atau trotoar di Jakarta Barat, salah satunya di wilayah Tawakal, Grogol Petamburan.

Hingga kini, kata dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di 51 lokasi penampungan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Barat.

Total hewan kurban yang diperiksa mencapai 3.628 ekor yang terdiri dari sapi kambing dan domba.

Baca juga: KPKP Jakbar imbau warga tak menampung hewan kurban di trotoar

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menjamin tempat pemotongan hewan kurban di wilayah setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Insya Allah tidak ada penampungan hewan kurban di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan," kata Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada Kamis (1/5).

Adapun ketentuan tempat pemotongan hewan kurban di Jakarta masih berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban di Jakarta.

"Kita masih menunggu Pergub baru ya terkait ketentuannya. Tapi sementara kita masih berpegangan pada ketentuan di Pergub 10 tahun 2022 itu," kata Uus.

Baca juga: Sudin KPKP Jakbar paparkan syarat jual hewan kurban ke Jakarta

Dalam Pergub tersebut, persyaratan teknis utama yang mesti dipenuhi adalah memadainya fasilitas pemotongan, lahan pemotongan, akses air bersih, penampungan limbah, tempat perebusan, badan dan peralatan disinfeksi, kondisi kesehatan panitia, penyediaan kandang isolasi dan karantina, lokasi yang tidak rawan banjir dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |