Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil atau program pemberian makanan tambahan (PMT) di Kementerian Kesehatan sudah memasuki tahap akhir.
"Sudah di tahap akhir gitu ya. Sudah hampir final," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.
Asep meminta semua pihak untuk menunggu terkait perkembangannya, yakni naik ke tahap penyidikan.
Ketika ditanya mengenai tersangka kasus tersebut, dia mengingatkan bahwa penetapan tersangka bergantung pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK nanti.
"Penyidikan pun kalau penyidikan umum, ya kami belum menyebutkan (menetapkan, red.) tersangkanya juga," katanya.
Baca juga: KPK jelaskan dugaan korupsi pada kasus makanan tambahan bayi dan bumil
Sebelumnya, KPK pada 17 Juli 2025, menyatakan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut diduga terjadi pada 2016-2020.
Sementara itu, pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil diduga berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
Program tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil.
KPK pada 6 Agustus 2025, menjelaskan dugaan korupsi dalam kasus tersebut terjadi dalam pengurangan nutrisi makanan tambahannya, seperti biskuit dan premiks. Padahal, program Kemenkes tersebut bertujuan untuk memberikan nutrisi kepada anak-anak yang stunting atau tengkes, dan ibu hamil.
Baca juga: Komisi III DPR dukung KPK tangani kasus dugaan korupsi program PMT
Baca juga: Relawan Kesehatan Indonesia minta KPK usut tuntas dugaan korupsi PMT
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.