KPK sebut ada permintaan agar SKPD menangkan perusahaan Fadia Arafiq

5 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada permintaan agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Pekalongan memenangkan perusahaan keluarga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam tender pengadaan barang dan jasa.

“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Asep melanjutkan, “Simpelnya begini, yang lebih rendah penawarannya dan lebih murah banyak, tetapi ‘Perusahaan Ibu’ yang ini.”

Ia mengatakan SKPD di Kabupaten Pekalongan kemudian memilih PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), yang merupakan perusahaan keluarga Fadia Arafiq, sebagai pemenang tender.

“Akhirnya yang dipilih yang mana? Ya tadi, karena pemilik perusahaan itu memiliki kewenangan di situ, ada conflict of interest (konflik kepentingan), sehingga para perangkat daerah itu akhirnya memilih ‘Perusahaan Ibu’,” katanya.

Baca juga: KPK umumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi tersangka tunggal

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Baca juga: KPK sebut SKPD Pekalongan harus beri HPS ke perusahaan Fadia Arafiq

Baca juga: KPK: Fadia Arafiq hanya jalankan fungsi seremoni saat jadi bupati

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |