Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penggeledahan rumah di Kabupaten Situbondo pada Rabu (16/4), berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Dana hibah Jatim,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Adapun rumah yang digeledah merupakan milik Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Yesi Rahmatillah.
Baca juga: KPK bawa barang bukti elektronik dugaan korupsi "wasbang" di Situbondo
Yesi di Situbondo, Kamis (16/4), mengatakan penyidik KPK membawa barang bukti elektronik berupa percakapan aplikasi perpesanan WhatsApp terlapor anggota DPRD Jatim inisial ZY dan beberapa lembar berkas pencairan dana kegiatan wawasan kebangsaan tahun anggaran 2023 senilai sekitar Rp1,2 miliar.
Sebelumnya, Tessa saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4), mengungkapkan penyidik KPK selama 14-16 April 2025 menggeledah tujuh lokasi terkait dengan penyidikan kasus dana hibah Jatim.
Tessa menjelaskan pada Senin (14/4) terdapat tiga rumah pribadi yang digeledah. Salah satunya merupakan milik anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Pada Selasa (15/4), penyidik menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Kota Surabaya.
Baca juga: KPK soal pemanggilan La Nyalla: Kita tunggu saja sama-sama
Pada Rabu (16/4), terdapat tiga rumah pribadi di lokasi berbeda yang digeledah oleh penyidik.
KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025