KPK panggil Plt Kepala BPKAD Papua jadi saksi kasus dana operasional

3 months ago 10

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Alexander Kapisa (AK) sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AK, aparatur sipil negara (ASN) atau mantan Kepala Badan Penghubung Daerah Papua,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Selain Alexander Kapisa, Budi mengatakan penyidik KPK juga memanggil seorang wiraswasta berinisial APT sebagai saksi kasus tersebut.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (23/6), sempat memanggil dua saksi yang di antaranya adalah staf di Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Pemprov Papua bernama Abraham Steven Bonay, serta staf biro pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Provinsi Papua Adi Yuwono.

Baca juga: KPK panggil dua ASN Pemprov Papua untuk usut kasus dana operasional

Sebelumnya, KPK pada 11 Juni 2025 mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Baca juga: KPK panggil direktur PT RDG Airlines jadi saksi kasus dana Papua

Baca juga: KPK panggil direktur PT RDG Airlines jadi saksi kasus dana Papua

Baca juga: KPK akan komunikasi dengan Kemenlu untuk titip rawat jet pribadi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |