KPK panggil pejabat BPK dan Kementan terkait kasus TPPU SYL

3 hours ago 4
Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Atas nama SWG, dan HTW,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

SWG diketahui merupakan Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI bernama Sandra Willia Gusman, sedangkan HTW adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan bernama Heru Tri Widarto.

Selain Sandra dan Heru, Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK memanggil mantan pejabat Kementan, dan advokat di firma hukum Visi Law Office.

Baca juga: KPK panggil Fathroni Diansyah terkait penyidikan perkara TPPU SYL

“Atas nama ER, mantan Kepala Bagian Penganggaran Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian; dan RRN, advokat,” ujar Tessa.

ER disebut merupakan Ebi Rulianti yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, sedangkan RRN adalah advokat Reyhan Rezki Nata.

Adapun pada pekan ini KPK telah memanggil mantan pegawainya, Rasamala Aritonang, terkait penyidikan kasus TPPU SYL.

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Ramasala sebagai saksi kasus TPPU SYL pada 19 Maret 2025.

Baca juga: Mentan Amran copot jabatan pegawai Kementan karena korupsi

Pada tanggal tersebut, KPK juga menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office, tempat kerja Rasamala saat ini, terkait penyidikan kasus TPPU SYL.

Pada Kamis (20/3), Tessa mengemukakan bahwa penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (20/3) mengatakan penyidik menduga SYL membayar jasa Visi Law Office dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," kata Asep.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |