Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Ria Mulyadi (RM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mempawah, Kalimantan Barat.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RM, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mempawah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK juga memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan berinisial MT dan MN sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan di Dinas PUPR Mempawah pada tahun anggaran 2015.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua ASN Kemenkeu tersebut adalah Maharta Titi (MT), dan M. Nafi (MN).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Rabu (11/6), sempat memanggil empat orang sebagai saksi.
Empat saksi tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Hamdani serta tiga ASN Pemerintah Kabupaten Mempawah bernama Sulaiman, Abdurahman, dan Idy Safriadi.
Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25—29 April 2025.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.
Baca juga: KPK panggil Kadis PUPR dan tiga ASN Mempawah Kalbar sebagai saksi
Baca juga: KPK dalami proses lelang kasus Dinas PU Mempawah Kalbar
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025