Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pelaksana Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI) sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Atas nama BS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin.
BS diketahui merupakan mantan Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI pada 2009-2016, Basuki Setyadjid.
Sebelumnya, Basuki sempat dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut pada Senin (21/4).
Lebih lanjut KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini tengah mengusut aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
Adapun total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait kasus tersebut.
Baca juga: KPK panggil mantan Inspektur KPU RI terkait kasus Harun Masiku
Baca juga: KPK sebut penggeledahan di Kalbar terkait korupsi Dinas PU Mempawah
Baca juga: KPK ungkap motor Ridwan Kamil yang disita telah berada di Rupbasan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025