Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subbagian Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Yochie Tria Putra (YCT) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCT,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa saksi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kasubagset BPK RI.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (29/7), memanggil Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB Pusat tahun 2016–2023 sekaligus pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Denpasar, Bali, Sonny Permana, sebagai saksi.
KPK pada Rabu (30/7), memanggil pemilik PT Maxima Integrasi Prima (MIP) atas nama HDK sebagai saksi kasus tersebut.
Baca juga: KPK masih dalami penerimaan uang dari agensi ke Divisi Corsec Bank BJB
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Baca juga: KPK sebut tidak ada kendala untuk tahan lima tersangka kasus Bank BJB
Baca juga: KPK panggil pemilik PT MIP jadi saksi kasus Bank BJB
Baca juga: KPK panggil pimpinan BJB Denpasar sebagai saksi kasus pengadaan iklan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.