Pemerintah percepat penetapan LP2B untuk kendalikan alih fungsi sawah

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan laju alih fungsi sawah yang selama ini mengancam ketahanan pangan nasional.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan usai Rapat Koordinasi Terbatas tentang Rencana Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional di Jakarta, Selasa, mengatakan percepatan LP2B akan memberi kepastian bagi petani.

“Kalau ini sudah selesai, para petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dialihfungsikan lagi … Mereka dapat mengatur kerja jangka panjang dengan lebih aman,” kata Zulkifli.

Lebih lanjut ia mengatakan proses penetapan LP2B diharapkan dapat rampung tahun 2025.

LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk tetap digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan.

LP2B diturunkan dari total Lahan Baku Sawah (LBS) dan sebagian di antaranya masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang memiliki perlindungan hukum lebih ketat terhadap alih fungsi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan ketersediaan lahan sawah merupakan syarat mutlak ketahanan pangan.

Ia mengatakan pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare. Pemerintah juga menetapkan 87 persen dari LBS di Indonesia menjadi LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan.

Namun, ia mengatakan hingga kini, hanya 194 kabupaten/kota yang telah mencantumkan LP2B dalam rencana tata ruang wilayah, sehingga totalnya baru sekitar 57 persen.

“Kondisi ini rentan terjadinya alih fungsi lahan,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah diperlukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian dan posisi Menko, sekaligus memperluas cakupan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari delapan provinsi menjadi 12 provinsi.

Nusron mengatakan sebelum ada ketentuan LSD, rata-rata alih fungsi sawah mencapai 80.000 sampai dengan 120.000 hektare per tahun. Namun, di delapan provinsi yang sudah menetapkan LSD selama lima tahun terakhir, alih fungsi hanya 5.618 hektare.

Delapan provinsi tersebut, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Banten, DI Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

“Data ini menunjukkan kebijakan LSD efektif menekan alih fungsi lahan,” ujar dia.

Dalam rapat tersebut juga dibahas percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan LP2B serta LSD di 12 provinsi lain, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Menko Pangan akan ditunjuk sebagai koordinator pengendalian alih fungsi lahan, dengan Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai wakil koordinator, serta Menteri ATR/BPN sebagai ketua harian.

Merujuk data dari Kementerian Pertanian pada 2020, selama kurun waktu lima tahun (2015-2019), terdapat pengurangan luas lahan sawah pertanian dari 8,09 juta hektare pada 2015 menjadi 7,46 hektare pada 2019.

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 2022, rata-rata konversi lahan sawah menjadi nonsawah di Indonesia mencapai 100.000 hingga 150.000 hektare per tahun.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |