KPK panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka dan Plt. Kadis PUPR Kolaka Timur

3 weeks ago 6

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, Yayan Alfian (YA) dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur Ageng Adrianto (AA).

"Pemeriksaan bertempat di Polda Sultra atas nama YA selaku Kasi Pidsus Kejari Kolaka dan AA selaku Plt. Kadis PUPR Kolaka Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan KPK memanggil keduanya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Selain mereka, KPK juga memanggil enam orang saksi lain untuk diperiksa di Polda Sultra, yakni ABP selaku pegawai Bank Sultra Kantor Kas Rate-rate, NV selaku aparatur sipil negara, YK selaku ASN Dinas Kesehatan Kolaka Timur, YS selaku ASN Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, MA selaku wiraswasta, dan manajemen Lavanya Cafe di Mall The Park Kendari.

Budi mengatakan KPK juga memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni HP selaku pegawai Direktorat Fasilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes, HDY selaku Komisaris PT Pilar Cadar Putra, serta BN selaku Direktur Utama PT Pilar Cadas Putra.

Baca juga: KPK panggil Staf Ahli Bupati Kolaka Timur jadi saksi kasus RSUD

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Baca juga: KPK panggil ASN Dinas Kesehatan Sultra dan Kolaka Timur sebagai saksi

Pada 12 Agustus 2025, penyidik lembaga antirasuah menggeledah Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.

Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.

Baca juga: KPK buka peluang panggil Menkes di kasus RSUD Kolaka Timur
Baca juga: KPK panggil GM Hotel Aryaduta Menteng jadi saksi kasus RSUD Koltim

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |