Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang karyawan swasta untuk menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EYY, karyawan swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, EYY merupakan seorang karyawan swasta bernama Ega Yudha Yulhamzah.
Untuk penyidikan kasus dugaan TPPU Andhi Pramono tersebut, KPK pada Senin (26/5), sempat memanggil Direktur PT Kuda Laut Nusantara Nusa Syafrizal.
Kemudian pada Selasa (27/5), KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Eko Hariadi.
Baca juga: KPK kembali panggil tiga saksi terkait kasus TPPU Andhi Pramono
Andhi Pramono telah divonis pidana selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 April 2024.
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu divonis terkait kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Majelis hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Baca juga: KPK panggil putri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Baca juga: Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025