KPK panggil Kadiv Operasional LPEI jadi saksi kasus fasilitas kredit

3 months ago 25

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Operasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Christiati Sianipar (CS) untuk menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CS, Kadiv Operasional LPEI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Christiati Sianipar juga dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Senin (26/5).

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (26/5), sempat memanggil pegawai PT Hokari Linex Arifudin Noor, serta dua orang pihak swasta bernama Reymond Sulaiman dan Henry Nathaniel.

Pada Selasa (27/5), KPK memanggil dua orang pihak swasta bernama Yulia Eryani dan Martha Sofiana.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.

Baca juga: KPK panggil staf KSOP Samarinda jadi saksi kasus pengerukan pelabuhan

Baca juga: KPK panggil lima anggota DPRD OKU jadi saksi kasus pengadaan Dinas PUPR

Baca juga: KPK panggil eks vp perusahaan jasa penyeberangan guna usut kasus PT JN

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |