KPK panggil dua ASN jadi saksi kasus pembangunan jalan layang di Riau

3 months ago 31

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jalan layang di Provinsi Riau.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TLD dan S," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan bahwa identitas saksi TLD adalah mantan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, TLD merupakan Kabid Cipta Karya Dinas PUPRPKPP Riau Thomas Larfo Dimeira, sedangkan S adalah Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau Seprizon.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 10 Januari 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Ambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, konsultan perencana berinisial GR, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.

Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.

Baca juga: KPK panggil enam petugas PPNPN Jakut jadi saksi kasus Rorotan

Baca juga: KPK periksa enam orang dalam kasus pengelolaan dana PEN di Situbondo

Baca juga: KPK sita senpi dan lima mobil saat geledah dua rumah di kasus PT JN

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |