Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) untuk mengawasi tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara sekaligus pemilik PT JN, Adjie (A), yang telah menjadi tahanan rumah.
“Pengawasan melibatkan kepala lingkungan setempat, RT/RW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Budi memastikan bahwa penyidik KPK tetap melakukan pengawasan terhadap Adjie.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Adapun Adjie sebelumnya belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan. Kemudian pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan Adjie telah menjadi tahanan rumah untuk jangka waktu yang mempertimbangkan kesehatannya.
Baca juga: KPK ungkap tersangka kasus akuisisi PT JN Adjie menjadi tahanan rumah
Baca juga: KPK tunggu keterangan IDI sebelum tahan tersangka Adjie
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.