Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan tambahan penyidik agar penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak tertunda karena skala prioritas.
“Kami memang masih kekurangan SDM (sumber daya manusia) penyidik sehingga ketika satu satgas (satuan tugas) yang menangani perkara ini dapat perkara yang lain, kemudian terjadi kompleksitas, dan dibuat prioritas-prioritas mana yang akan didahulukan terlebih dahulu,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan kasus yang diprioritaskan oleh KPK seperti operasi tangkap tangan (OTT) hingga perkara yang tersangkanya sudah ditahan.
Dia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi langkah KPK yang baru menahan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, meskipun penetapannya sudah dilakukan sejak 6 September 2023.
Untuk kasus tersebut, dia juga mengatakan progres penanganan terkesan lama karena KPK bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat ketidaksesuaian antara kontrak dan gedung yang dibangun.
“Itu yang kemudian penyidik atau tim penyidik tidak bisa memastikan berapa lama proses penghitungannya, kemudian ahlinya itu kapan akan turun ke lapangan,” katanya.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.
Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapat laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP.
Pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan identitas para tersangka kasus tersebut. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan Mokh. Sukiman (SKM), serta Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD).
Kemudian, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), dan Manajer Umum Divisi Regional III pada 2015-2019 Herman Dwi Haryanto (HDH).
Namun, KPK baru menahan Sukiman, Abdillah, dan Herman. Sementara Yanuar akan diproses pada kesempatan berikutnya.
Sementara itu, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut disebut mencapai Rp35,7 miliar.
Baca juga: Kasus proyek Gedung Pemkab Lamongan rugikan negara Rp35,7 M
Baca juga: KPK tahan tiga dari empat tersangka kasus Gedung Pemkab Lamongan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































