KPK bakal telusuri daerah kantong WNA selain Jakarta dan Bali

1 day ago 6

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri daerah-daerah yang menjadi kantong warga negara asing (WNA) selain Jakarta dan Bali dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.

“Saat peristiwa tangkap tangan kemarin kan lokasinya di Jakarta Barat, kemudian ini kami menyasar ke Bali. Apakah kemudian kami akan menyasar daerah-daerah lain yang menjadi kantong besar para WNA bermukim? Kami akan cek proses dan mekanisme pengurusan izin tinggalnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan KPK akan mempelajari pola pengurusan izin tinggal WNA di kantor-kantor imigrasi pada daerah dengan konsentrasi WNA yang tinggi di luar Jakarta dan Bali.

“Nanti kami lihat pola-polanya di Kanim-Kanim itu. Tentu kami akan menyasar juga untuk pengembangan penyidikan,” katanya.

Ia menambahkan KPK hingga kini telah menerima banyak informasi dari masyarakat terkait perkara dugaan pemerasan tersebut.

Baca juga: KPK sebut tarif pemerasan Imigrasi di Bali capai Rp100 ribu-Rp2,5 juta

“Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada publik yang telah memberikan informasi sehingga menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

Baca juga: KPK dalami dugaan setoran dari Kanim Bali dalam kasus Silmy Karim

Tersangka lain yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022–2026.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |