Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menyatakan kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat ekonomi penerbangan domestik bertujuan menjaga daya beli masyarakat selama periode libur sekolah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan melalui kebijakan itu, PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
"Pelaksanaan kebijakan PPN DTP untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur sekolah berjalan dengan baik sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas nasional," kata Lukman saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Fasilitas itu berlaku untuk pembelian tiket sejak berlakunya peraturan hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Lukman menyampaikan kebijakan itu merupakan bentuk sinergi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan selama masa libur sekolah sekaligus menjaga daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat pada periode tersebut.
Program PPN DTP merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” ujar Lukman.
Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) pada data penjualan 24 Juni 2026, penerapan kebijakan PPN DTP telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi.
"Hasil pemantauan juga menunjukkan seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Implementasi program itu diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur sekolah, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian nasional.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan manfaat kebijakan itu dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan," sebut Lukman.
Selain melakukan pemantauan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga melaksanakan pengawasan secara intensif terhadap kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam menerapkan kebijakan PPN DTP, tarif batas atas, serta ketentuan fuel surcharge yang berlaku.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Kementerian Perhubungan akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi administratif kepada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pengamat nilai PPN DTP tiket pesawat bantu redam lonjakan harga tiket
Baca juga: Pemerintah beri insentif PPN DTP 11 persen untuk tiket pesawat
Baca juga: Pemerintah tanggung 100 persen pajak tiket pesawat Lebaran 2026
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































