Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Account Manager PT Verifone Indonesia Teddy Riyanto mangkir dari pemanggilan saksi untuk kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.
“Saksi minta penjadwalan ulang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Walaupun demikian, Budi belum bisa memberitahukan lebih lanjut alasan ketidakhadiran Teddy Riyanto yang sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa KPK pada Jumat (18/7).
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni berinisial CBH, IU, DS, EL, dan RSK.
Dua dari lima tersangka merupakan mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), dan mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Baca juga: KPK dalami peran direktur PT Soca Solusi Integra di kasus mesin EDC
Baca juga: KPK periksa mantan Sekretaris Catur Budi Harto sebagai saksi kasus mesin EDC
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.