KPAI minta pemerintah blokir gim online yang mengandung kekerasan

1 month ago 17

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah agar memblokir beberapa gim online yang mengandung unsur kekerasan karena berpotensi membahayakan anak-anak.

"Sebagai pengampu kluster anak korban kekerasan psikis di KPAI, saya sangat setuju jika pemerintah memblokir beberapa gim online yang mengandung unsur kekerasan," kata Anggota KPAI pengampu kluster anak korban kekerasan fisik psikis, Diyah Puspitarini, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Segera blokir gim online bermuatan kekerasan

Dia mengatakan bahwa pada 2023, KPAI pernah bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memblokir gim online yang mengandung unsur kekerasan dan judi online.

"KPAI pernah bersurat kepada Kemkominfo untuk pemblokiran gim online yang mengandung unsur kekerasan dan judi online. Salah satunya yang mengandung unsur kekerasan, Roblox, Freefire," kata Diyah Puspitarini.

Sebab, beberapa gim online tersebut mempengaruhi anak-anak untuk melakukan kekerasan.

"Bahkan, ada salah satu kasus anak mengakhiri hidup, yang sebelumnya kecanduan Roblox," kata Diyah Puspitarini.

Baca juga: Pemerintah diminta terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai

Baca juga: Soal gim Roblox, Istana: Jika ada unsur kekerasan bisa diblokir

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengingatkan bahaya permainan Roblox dan melarang para murid untuk bermain Roblox dikarenakan permainan tersebut menampilkan banyak adegan kekerasan.

"Kalau main HP tidak boleh menonton kekerasan, yang di situ ada berantemnya, di situ ada kata-kata yang jelek-jelek, jangan nonton yang tidak berguna ya. Nah yang main blok-blok (Roblox) tadi itu jangan main ya, karena itu tidak baik ya," pesan Mendikdasmen, Abdul Mu'ti.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |