Kowantara minta Pemprov DKI perhatikan nasib pedagang warteg

21 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperhatikan nasib pedagang warteg di ibu kota.

Setelah pandemi COVID-19, menurut Ketua Kowantara, Mukroni di Jakarta, Rabu, sebanyak 25 ribu warteg se-Jabodetabek tutup. Mukroni menjelaskan angka ini mewakili perkiraan sekitar 50 persen dari total 50.000 warteg yang eksis sebelumnya.

"Dengan kondisi tahun ini, pelambatan ekonomi, posisi warteg dilema. Imbas daya beli menurun, konsumen menurun karena PHK terjadi di mana-mana, pabrik-pabrik berguguran," katanya.

Karena kondisi yang makin berat ini, pemilik warteg merugi terus. "Pedagang warteg dilema, akhirnya memilih tutup," ujar Mukroni.

Untuk itu, Mukroni berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat turut memperhatikan nasib para pedagang warteg.

Baca juga: APKLI dukung Pemprov Jakarta lindungi anak dari rokok

Salah satunya, kata Mukroni, Pemerintah Jakarta bisa mencermati terlebih dulu dampak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi pedagang kecil, termasuk warteg.

Mukroni menyoroti, dalam rancangan peraturannya, pasal 14 menyebutkan larangan merokok di restoran dan rumah makan.

Keberadaan pasal ini pun dinilai Mukroni membebani operasional warteg yang selama ini sudah tertekan.

Menurut Mukroni, keberadaan larangan merokok di warteg akan semakin membuat warteg sepi.

Baca juga: Pemilik warteg akui kerap ada oknum yang tak bayar penuh tagihan

Aturan ini juga akan sulit ditegakkan di lapangan, cenderung justru memberikan kesempatan munculnya oknum-oknum di lapangan, yang lagi-lagi akan semakin memberatkan pedagang warteg.

"Warteg sudah terus berguguran karena terkena imbas ekonomi rakyat kecil yang semakin sulit," kata Mukroni.

Karena itu, dia meminta agar Pemprov Jakarta bisa merangkul para pedagang kecil dan membantu membenahi ekonomi mereka sebelum menetapkan aturan KTR.

Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sudah berjanji Ranperda KTR tak akan memberatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pramono ingin peraturan ini jangan sampai hanya menguntungkan masyarakat menengah ke atas, namun merugikan masyarakat menengah ke bawah.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |