Korupsi Disbud, Teguh instruksi Inspektorat periksa kerugian daerah

1 month ago 15

Jakarta (ANTARA) - Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa kerugian daerah terkait dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) terkait anggaran tahun 2023.

"Jadi, memang saya menginstruksikan kepada Inspektorat selalu 'update' untuk penanganan ini dan melakukan investigasi mendalam," kata Teguh saat dijumpai di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, pasti ada kerugian negara dalam kasus itu, tetapi saat ini jumlahnya masih dalam penghitungan.

Selain itu, Teguh mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan penonaktifan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana karena pada Kamis pagi, langsung meninjau Pasar Induk Kramat Jati dan Gudang Beras Food Station, Jakarta Timur.

“Pagi ini, saya langsung ke sini (Gudang Beras Food Station) dari rumah. Inshaa Allah (penonaktifan) itu memang sudah proses ,” kata Teguh.

Baca juga: Pemprov DKI akui ada penggeledahan di Disbud oleh Kejati

Teguh pun membenarkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan, tepatnya di ruangan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana pada Rabu (18/12) malam.

Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyimpangan dana anggaran tahun 2023.

“Penggeledahan kurang lebih dimulai sekitar pukul 10.40 WIB sampai kemarin kami pantau sekitar jam 12 (malam) sekian masih dilakukan terjadi di lantai 14 dan lantai 15, ruang Kadis dan ruang Kabid,” jelas Teguh.

Teguh pun mengaku menghormati penggeledahan tersebut dan siap bekerjasama dengan Kejati.

Sebelumnya, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin juga mengapresiasi penggeledahan tersebut.

Baca juga: Kejati DKI temukan stempel palsu dalam penyimpangan dana di kantor Disbud

Dina juga mendorong Inspektorat untuk terus mendalami kasus tersebut terlebih dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menyita uang tunai senilai Rp1 miliar, setelah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya, Rabu (18/12).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp150 miliar berupa penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.

Selain uang tunai, penyidik Kejati Jakarta menyita ratusan stempel yang telah dipalsukan untuk pencairan dana anggaran dinas.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |