DKI diminta revisi pergub untuk atasi kelangkaan elpiji 3 kg

10 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tabung 3 kg di tingkat pengecer untuk mengatasi kelangkaan gas itu.

"Pergubnya dibenahi. Kita dukung sesuai kebutuhan terkait datanya, HET, penerimanya dan hal-hal lain," Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Basri Baco di Jakarta, Senin.

Menurut dia, sangat penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah preventif mengantisipasi kelangkaan elpiji 3 kg.

Antisipasi yang bisa dilakukan oleh Pemprov DKI, diantaranya merevisi Pergub Nomor 4 tahun 2015 yang meliputi klasifikasi pengguna atau penerima elpiji 3 kg.

Baca juga: Legislator desak Pemprov DKI gelar operasi pasar stabilkan stok elpiji

Termasuk, pengawasan pendistribusian oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta atau Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan, revisi Pergub Nomor 4/2015 bertujuan mengoptimalkan pengawasan pendistribusian elpiji 3 kg.

Sehingga, Pemprov DKI dapat memastikan kuota elpiji 3 kg pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.

"Karena salah satu fungsi pengawasan di situ, masyarakat yang lebih tepat sasaran, bagaimana pengawasan ini agar penyaluran ke bawahnya itu kuotanya harus memenuhi target," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI akan terus pantau stok elpiji 3 kg hingga Idul Fitri

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, ada beberapa penyebab terkendalanya pendistribusian dan kelangkaan elpiji 3 kg di Jakarta pada awal 2025.

Di antaranya, disebabkan oleh panic buying (pembelian berlebihan) dari para pengecer (warung-warung). Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang dikeluarkan Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Surat tersebut perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian elpiji tabung 3 kg di Sub Penyalur (pangkalan) terhitung tanggal 1 Februari 2025.

Total 100 persen penyaluran elpiji tabung 3 kg oleh Sub Penyalur atau Pangkalan elpiji 3 Kg hanya boleh disalurkan kepada pengguna langsung. Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 Kg di DKI Jakarta masih belum berubah sejak 2015, yaitu Rp16.000.

Menurut dia, melalui Pergub 4 tahun 2015, hal tersebut akan mempengaruhi kuota elpiji 3 Kg di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Pertamina siap jalankan instruksi soal pengecer elpiji subsidi

Tahun 2025, lanjut Hari, Jakarta mengajukan usulan kuota sebesar 433.933 metrik ton (MT) atau 4 persen lebih besar dari realisasi 2024. Namun, kuota yang disetujui untuk Jakarta pada 2025 sebesar 409.244 MT (kurang lebih 5 persen lebih rendah dari usulan).

Oleh karena itu, Hari menilai perlu adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 dalam rangka upaya memperketat pengawasan distribusi elpiji 3 kg.

“Evaluasi Pergub supaya clear di lapangan siapa yang berhak menerima, masalah pengawasan,” kata dia.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |